Faktor-Faktor Umum Penyebab Terjadinya Korupsi
Maret 05, 2019
Add Comment
Faktor-Faktor Umum Penyebab Terjadinya Korupsi
Korupsi di tanah negeri, ibarat, “warisan haram” tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti.
Hampir semua segi kehidupan terjangkit korupsi. Apabila disederhanakan penyebab korupsi meliputi dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal terjadi dari aspek moral, misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, aspek sikap atau perilaku misalnya pola hidup konsumtif dan aspek sosial seperti keluarga yang dapat mendorong seseorang untuk berperilaku korup. Faktor eksternal bisa dilacak dari aspek ekonomi misalnya pendapatan atau gaji tidak mencukupi kebutuhan, aspek politis misalnya instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan, aspek managemen dan aspek organisasi yaitu ketiadaan akuntabilitas dan transparasi, aspek hukum, terlihat dalam buruknya wujud perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum serta aspek sosial yaitu lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung perilaku anti korupsi.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa ketika perilaku matrealistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi ( ansari Yamamah: 2009) “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian “terpaksa” korupsi kalau sudah menjabat.
Pandangan lain dikemukakan oleh Arifin yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjasinya korupsi antara lain: (1) aspek perilaku individu (2) aspek organisasi, dan (3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada (Arifin:2000). Terhadap aspek individu, isa wahyudi memberikan gambaran, sebab-sebab seseorang melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dapat dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan.
Secara umum faktor penyebab terjadinya korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum dan ekonomi, sebagaimana dalam buku yang berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi (ICW:2000) yang mengidentifikasi empat faktor penyebab terjadinya korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi, dan faktor organisasi.
A. FAKTOR POLITIK
Politik merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dapat dilihat ketikaterjadi instabilitas politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan, bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan. Diantaranya faktor-faktor dari penyebab korupsi dalam politik ialah :
1. Adanya Money Politic merupakan tingkah laku negatif karena uang yang di gunakan untuk membeli suara atau menyogok para pemilih untuk anggota-anggota partai politik supaya memenangkan si pemberi uang.
2. Praktik politik uang pada saat ini masih sering kali terjadi hal ini disebabkan karena belum adanya undang-undang yang mengatur secara tegas dalam pelaksanaan kampanye.
3. Pada dasarnya ketika terjadi adanya indikasi politik uang, pihak penegak hukum tampaknya ragu-ragu untuk mengambil keputusan. Hal tersebut menandakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia masih lemah.
4. Korupsi yang berkaitan dengan politik sering disebut dengan korupsi politik. Dalam pandangan De Asis (2000), korupsi politik misalnya money politik dalam pemilihan anggota legislatif dan pejabat eksekutif, dan illegal untuk pembiayaan kampanye, penyelesaian konflik permanen melalui cara-cara illegal dan teknik lobi yang menyimpang.
B. FAKTOR HUKUM
Faktor hukum bisa dilihat dari dua sisi aspek perundang-undangan dan di sisi lain lemahnya penegakan hukum. Tidak baiknya substansi hukum, mudah ditemukan dalam aturan-aturan yang di diskriminatif dan tidak adil, rumusan yang tidak jelas-tegas sehingga multi tafsir, kontradiksi dan overlapping dengan peraturaan lain . Penyebab faktor keadaan ini sangat beragam, namun yang dominan diantaranya :
1. Faktor hukum menjadi penyebab korupsi, dikarenakan banyak produk hukum yang tidak jelas aturannya, pasal-pasalnya multitafsir, dan ada kecenderungan aturan hukum dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu meskipun orang awam tidak bias merlihatnya.
2. Selain itu, sanksi yang tidak ekuivalen dengan perbuatan yang dilarang, sehingga tidak tepat sasaran dan dirasa terlalu ringan atau terlalu berat. Susila (dalam Hamzah, 2004), tindakan korupsi itu mudah timbul karena ada kelemahan dalam perundang-undangan yang mencakupi :
a) Adanya peraturan perundang-undangan yang bermuatan kepentingan pihak-pihak tertentu.
b) Kualitas peraturan perundang-undangan kurang memadai.
c) Peraturan kurang disosialisasikan
d) Sanksi terlalu ringan
e) Penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu.
f) Lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.
3. Lemahnya penegakan hukum, rendahnya mental aparatur, rendahnya kesadaran masyarakat, serta kurangnya political will pemerintah, menurut Saleh (2006) juga menjadi pemicu terjadinya korupsi.
4. Dalam aspek hukum, pnelitian Ezung (2012) juga memberikan kesimpulan yang tidak jah berbeda, bahwa terjadinya korupsi disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum.
C. FAKTOR EKONOMI
Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Pendapat ini tidak mutlak benar karena dalam teori kebutuhan maslow sebagaimana di kutip oleh sulistiyantoro, korupsi seharusnya hanya dilakukan oleh orang untuk memenuhi dua kebutuhan yang paling bawah dan logika lurusnya hanya dilakukan oleh komunitas masyarakat yang pas-pasan yang bertahan hidup. Namun saat ini korupsi dilakukan oleh orang yang kaya dan berpendidikan tinggi (Sulistiyantoro:2004), Diantaranya penyebab dari faktor terjadinya korupsi dalam faktor ekonomi diantaranya :
1. Faktor ekonomi berkaitan erat dengan factor birokrasi yang diterapkan di Indoensia. Dimana dalam suasana demikian kebijakan ekonomi pemerintah diimplementasikan, dikembangkan dan dimonitor dengan cara yang tidak partisipatif, tidak transparan dan tidak akuntabel.
2. Dalam realitanya juga menunjukan bhwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh orang yang ekonominya pas-pasan untuk bertahan hidup, tetapi saat ini korupsi juga dilakukan oleh orang-orang kaya dan berpendidikan tinggi.
3. Rendahnya pendapatan dan gaji teidak serta merta mendorong orang untuk melakukan korupsi. Banyaknya pemimpin nasional dan daerah, serta para anggota legislatif di tingkat nasional dan di level daerah yang dipidana, karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka korupsi tidak karena kekurangan atau untuk mmenuhi kebutuhan yang kurang. Mereka melakukan korupsi karena mental buruk, tidak bermoral sehingga berjiwa serakah untuk mengambil harta Negara guna menambah pundi-pundi kekayaan.
D. FAKTOR ORGANISASI
Organisasi dalam hal ini adalah organisasi yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisai yang menjadi korban korupsi atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan korupsi.
Aspek-aspek terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi meliputi: (a) kurang adanya teladan dari pemimpin (b) tidak adanya kultur organisasi yang benar, (c) sistem akuntabilitas dalam instansi kurang memadai, (d) manajemen cenderung menutupi didalam organisasinya.
Focus attention, dapat dijadikan oleh para anggota sebagai semacam gideline untuk memusatkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan anggota-anggota dan organisasi sebagai kesatuan. Melalui tujuan organisasi, para anggota dapat memiliki arah yang jelas tentang segala kegiatan dan tentang apa yang tidak, serta apa yang harus dikerjakan dalam kerangka organisasi. Tindak tanduk atas kegiatan dalam organisasi, oleh karenanya senantiasa berorientasi kepada tujuan organisasi, baik didasari maupun tidak.
Dalam fungsinya sebagai dasar legitimasi atau pembenaran tujuan organisasi dapat dijadikan oleh para anggota sebagai dasar keabsahan dan kebenaran tindakan-tidakan dan keputusan-keputusannya. Karena sebuah organisassi dapat berfungsi dengan baik, hanya bila anggotanya bersedia mengintegrasikan diri dibawah sebuah pola tingkah laku (yang normalitif), sehingga dapat dikatakan bahwa kehidupan bersama hanya mungkin apabila anggota-anggota bersedia mematuhi dan mengikuti “aturan permainan” yang ditentukan.
Menurut Baswir pada dasarnya perakar pada bertahannya jenis birokasi patrinominal. Dalam biirokrasi ini, dilakukan oleh para birokrat memang sulit untuk diuhindari. Sebab kendali politik terhadap kekuasaan dan birokrasi memang sangat terbatas. Penyebab lainnya karena sangat kuatnya pengaruh integralisme di dalam filsafat kenegaraan bangsa ini , sehingga cenderung masih mentabukan sikap opopsisi. Karakteristik negara kita yang merupakan birokrasi patrimonial dan negara hegemonik tersebut menyebabkan lemahnya fungsi pengawasan, sehingga merabaklah budaya korupsi itu.
Di banyak negara berkembang muncul pandangan bahwa korupsi adalah akibat dari perilaku-perilaku yang membudaya. Anggapan ini lama-lama akan berubah jika uang pelicin yang diminta semakin besar, atau konsumen tahu bahwa kelangkaan yang melandasi uang semir sengaja diciptakan atau justru prosedur dan proses yang lebih baik bisa diciptakan
0 Response to "Faktor-Faktor Umum Penyebab Terjadinya Korupsi "
Posting Komentar